Hampir setiap pertemuan yang membicarakan tentang Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) yang pernah saya hadiri,baik tingkat lokal (daerah) maupun nasional (luar daerah) baik seminar maupun forum bisnis,selalu saja yang menjadi inti (core) pembicaraan adalah masalah kurangnya dukungan permodalan dari lembaga keuangan bank bahkan hal tersebut menjadi keluhan utama pelaku UMKM meskipun tema acaranya bukanlah masalah permodalan.Disisi lain pihak perbankan juga mengeluhkan sangat sedikit unit usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM) yang dapat dibiayai oleh bank.Mengapa keluhan kedua pihak ini bisa terjadi?
Pernah seorang guru saya bertanya pada salah seorang nelayan dalam sebuah pelatihan.”Apa yang bapak ketahui tentang bank?” Lalu nelayan itu menjawab,”bank itu adalah hantu”.Maknanya bank masih merupakan sosok yang menakutkan bagi mereka.
Sekilas kelihatannya jawaban yang diberikan sangat sepele dan spontan.Akan tetapi bagi kita jawaban ini bukanlah jawaban yang tanpa dasar.Ada rentetan kejadian demi kejadian yang dialami oleh para nelayan diseluruh pelosok negeri yang tentu saja menjadi pengalaman buruk bagi mereka selama berhubungan dengan bank.Kondisi ini tidak boleh didiamkan begitu saja bila sektor perikanan ingin dijadikan sebagai sektor unggulan penggerak utama (prime move) ekonomi Aceh kedepan diluar sektor minyak dan gas (Migas).Hubungan (accesiblility) baik dan saling menguntungkan antara perbankan dengan pelaku usaha perikanan dan nelayan harus segera dibangun,terutama dengan Bank Aceh.
Yang perlu dilakukan
Hasil survey Bank Indonesia yang kemudian diterbitkan dalam buku lemding model pembiayaan usaha perikanan menyebutkan bahwa tingkat Interest Rate Return (IRR) rata-rata mencapai 40% (lihat : situs resmi Bank Indonesia).Ini artinya usaha perikanan sangat menguntungkan dari aspek keuangan dimana kemampuan pengembalian tingkat suku bunga dua kali lipat diatas bunga bank.Maka sebenarnya masalah tingkat suku bunga bukanlah kendala bagi pelaku usaha perikanan bahkan mereka terbukti mampu membayar pinjaman dengan bunga tinggi yang diberikan oleh tengkulak.Namun ada aspek kegiatan lain yang perlu segera kita lakukan antara lain : Pertama ; Edukasi pelaku UMKM tentang perkreditan dan perbankan.Sangat sedikit pelaku usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM) yang mampu memahami bank baik kelembagaannya maupun peran dan fungsinya serta produk-produk ,jasa-jasa yang sediakan oleh bank.Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan pasal (1).Pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Ada anggapan keliru dari sebagian masyarakat selama ini bahwa dana dibank merupakan uang milik pemerintah sehingga semua warga atau rakyat wajib mendapatkannya dan masyarakat tidak perlu mengembalikan pinjaman yang diberikan oleh bank.Sebagai lembaga intermediasi,bank mengelola dana milik masyarakat (nasabah penabung) yang dipercayakan kepadanya dan bank harus mengembalikan dana tersebut kapan saja penabung mengambilnya.Bayangkan kalau kemudian bank memberikan pinjaman kepada masyarakat (debitur) dan tidak dikembalikan atau terjadi kredit macet (non performance loan), tentu saja bank akan menanggung kerugian dan bisa saja kehilangan kepercayaan dari penabung.Maka dampaknya akan sangat luas bagi perekonomian.Karena itu edukasi perkreditan dan perbankan mutlak dilakukan melalui berbagai pelatihan kewirausahaan dan seminar-seminar.Bank bukan hanya sebagai tempat meminjam dana bagi yang membutuhkan tetapi juga tempat menyimpan uang.Bank Indonesia telah meluncurkan produk TabunganKu disetiap bank umum di Indonesia.Tabungan ini sangat cocok sekali untuk pelaku usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM) karena banyak kemudahan dan keuntungan.
Kedua ; Penjaminan kredit.Merupakan kegiatan yang dilakukan dalam bentuk pemberian penjaminan untuk membantu usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi guna memperoleh kredit dari kreditur baik perbankan maupun pemberi kredit lainnya.Memang selama ini beberapa kredit program seperti KUR sudah diterapkan pola penjaminan oleh pihak ketiga yaitu Jamkrindo dan Askrindo namun itu secara nasional.Kita menginginkan pola seperti itu diterapkan secara daerah sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur dengan Jamkridanya melalui lembaga penjaminan kredit daerah mampu mendorong dan menjadikan Bank Jatim berdiri digarda terdepan dalam memberikan pembiayaan kepada UMKM sektor perikanan yang oleh bank nasional dianggap usaha berisiko tinggi.Rasanya tidak mustahil Pemerintah Aceh juga sangat mampu untuk mendirikan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) dan kemudian menjadikan Bank Aceh sebagai pionir bangkitnya UMKM sektor perikanan di Aceh dengan fokus memberikan kredit/pembiayaan yang dijamin oleh LPKD.Bahkan beberapa waktu lalu (April 2011)di Jakarta telah hadir perusahaan asuransi kapal nelayan yang tergabung dalam Konsorsium Asuransi Kapal Nelayan Indonesia (KAKAP) yang menjamin kapal nelayan untuk mendapat kredit dari bank.Ini dilakukan sebagai upaya untuk mitigasi risiko atau share risk.
Ketiga ; Pendampingan dan Pembinaan.Pelaku UMKM yang akan dan telah mendapat pembiayaan dari bank maka seyogyanya perlu diberikan pendampingan dan pembinaan.Memastikan penggunaan dana bank kepada rencana yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha perlu dilakukan sehingga kemungkinan penggunaan uang untuk diluar pengembangan usaha bisa diperkecil.Pengalaman selama masa rehab rekon paska tsunami dimana banyak pelaku usaha mendapat suntikan dana segar dari berbagai lembaga donor ternyata habis dibelanjakan untuk konsumsi dan membeli peralatan elektronik dan rumah tangga sehingga dana pinjaman tersebut habis di warung kopi sebelum sampai ke rumah.Karakter tersebut perlu diperbaiki dan kita rubah.Disinilah perlunya tenaga teknis pendamping UMKM.Konsultan Keuangan Pendamping UMKM Mitra Bank (KKMB) yang dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor : 580/261/2010 perlu di optimalkan perannya oleh Pemerintah Aceh.
Penutup
Bank merupakan badan usaha,tentu saja mereka tidak lepas dari kepentingan mencari keuntungan (profit oriented).Bahwa dalam operasionalnya bank mengacu pada aturan per-Undang-Undangan dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang terkesan “sulit” diakses maka itu juga demi untuk menjaga agar bank tetap sehat dan demi untuk kepentingan ekonomi nasional.
Jika saja kita mampu meng-edukasikan masyarakat sehingga mereka paham akan bank dan perbankan maka kesenjangan persepsi yang ada bisa dicairkan.Kebijakan bank untuk “mempermudah”memberikan kredit kepada UMKM adalah sesuatu yang sangat kita damba-dambakan namun menjaga kredit tersebut agar mampu dikembalikan sesuai perjanjian dan aman juga sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan.Kita yakin Pemerintah Aceh telah menyiapkan strategi dan kebijakan-kebijakan yang tepat untuk menjawab persoalan ini seperti halnya Jawa Timur..
Waallahu’alambisshawab.

0 komentar:
Posting Komentar